Pelamar CPNS Wajib Bawa KTP Asli, IKD Belum Berlaku

Pelamar CPNS Wajib Bawa KTP Asli, IKD Belum Berlaku-foto :tangkapan layar@youtube-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Kabar penting bagi pelamar CPNS Kabupaten Lebong yang bakal mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan digelar pada 27 Oktober mendatang.

Pelamar CPNS diwajibkan membawa KTP Asli, sebab Identitas Kependudukan Digital (IKD) belum dapat digunakan sebagai pengganti KTP fisik saat ujian berlangsung.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong, Drs. Budi Setiawan, melalui Sekretaris, Nani Sumarni, S.Hut, SE, pada Selasa (22/10).

"Belum ada kesepakatan dengan lembaga penyelenggara seleksi CPNS terkait penggunaan IKD sebagai pengganti KTP. Jadi peserta tetap wajib membawa KTP asli sesuai dengan tata tertib ujian yang sudah diumumkan," ujar Nani.

BACA JUGA:5.801 Pelamar CPNS Lebong Ikut SKD di Bengkulu

Nani menjelaskan bahwa belum diberlakukannya IKD sebagai pengganti KTP disebabkan belum adanya peresmian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau persetujuan resmi dari lembaga penyelenggara CPNS.

Oleh karena itu, peserta harus membawa KTP asli ke lokasi ujian.

"IKD memang direncanakan untuk digunakan di berbagai instansi dan lembaga pelayanan publik. Namun, untuk seleksi CPNS, kami belum menerima petunjuk resmi terkait pemberlakuannya," tambah Nani.

Sementara itu, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong, masyarakat yang kehilangan KTP atau lupa membawanya masih bisa memberikan hak suaranya dengan menunjukkan IKD yang sudah aktif kepada panitia pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pemberlakuan IKD dalam Pilkada telah disetujui oleh KPU, sehingga masyarakat yang tidak membawa KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan IKD aktif," tutup Nani Sumarni. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan