Plt Bupati Layangkan Surat Ke DPRD Lebong

Plt Bupati Lebong layangkan surat ke DPRD Lebong terkait dugaan legalitas pejabat yang mengatasnamakan dirinya dalam rapat paripurna tanpa surat perintah tugas resmi.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Plt Bupati Lebong, Drs. Fachrurrozi, melayangkan surat penting kepada DPRD Lebong terkait legalitas pejabat yang mengatasnamakan dirinya dalam rapat paripurna dan diduga tanpa surat perintah tugas resmi.

Surat tersebut merujuk pada kehadiran seorang pejabat eselon II, yang diduga Asisten II Setda Kabupaten Lebong Zulhendri, S.Sos., yang mengatasnamakan Plt Bupati tanpa membawa surat perintah tugas resmi.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Fachrurrozi, dengan nomor 800/005/B.7/SETDA/2024, tertanggal 18 Oktober 2024, ditujukan kepada Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos.

Surat ini membahas soal legalitas pendelegasian pejabat yang mengklaim mewakili Plt Bupati dalam rapat tanpa surat tugas.

BACA JUGA:Pengesahan RAPBD 2025 Ditargetkan Akhir November

Penjabat (Pj) Sekda Lebong, Donni Swabuana, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa surat tersebut bersifat penting dan sudah disampaikan ke DPRD.

Surat ini menegaskan mengenai legalitas pendelegasian yang melibatkan Zulhendri.

"Surat sudah kami sampaikan kepada DPRD Lebong," ujar Donni pada Senin, 21 Oktober 2024.


--


--

Donni menambahkan bahwa pada tanggal 17-18 Oktober 2024, DPRD Lebong mengadakan rapat paripurna terkait nota pengantar dan pandangan umum fraksi terhadap APBD Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:Asisten I Tekankan Realisasi DD Sesuai APBDes

Namun, pada rapat tersebut, Plt Bupati tidak hadir secara langsung.

"Kami memastikan, pada rapat paripurna itu, Plt Bupati tidak hadir," tegas Donni.

Tag
Share