Praktisi Desak Penerapan Sanksi untuk Merchant yang Menolak Uang Tunai

Ilustrasi penggunaan cashless.-Foto: Dokumentasi Humas Pertamina-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Praktisi hukum Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan Law Office menyoroti fenomena pedagang yang makin mengutamakan pembayaran cashless dan menolak uang tunai.

Dia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan semua pihak menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Primanto Joewono, menegaskan bahwa pedagang wajib menerima pembayaran dengan uang tunai.

“Setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI,” jelas Primanto, merujuk pada regulasi yang berlaku.

Hendra Setiawan berpendapat bahwa menolak uang tunai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan persepsi negatif terhadap nilai rupiah. Menurutnya, penggunaan uang tunai harus tetap dipertahankan.

"Merchant yang menolak uang tunai seolah-olah merendahkan nilai uang rupiah, padahal konsumen memperoleh uang tersebut dengan jerih payah," kata Hendra, dalam keterangannya, Jumat (18/10).

Dia pun menyadari bahwa penggunaan metode cashless memiliki beberapa keuntungan bagi merchant, seperti mengurangi risiko pencurian dan mempermudah pengelolaan keuangan. Namun, Hendra mengingatkan bahwa merchant harus tetap memperhatikan kebutuhan konsumen.

"Bagaimana jika konsumen hanya memiliki uang tunai? Atau ada yang merasa lebih aman menggunakan uang tunai karena khawatir akan pencurian data pada kartu kredit atau debit?" ujarnya.

Meskipun mendukung penerapan transaksi cashless untuk beberapa jenis transaksi tertentu, seperti pembayaran di tol dan parkir, Hendra tidak setuju jika semua transaksi dipaksakan harus menggunakan metode tersebut.

"Untuk transaksi besar atau di lokasi-lokasi yang rawan kemacetan, cashless memang masuk akal. Tetapi, apakah untuk beli makanan atau menonton bioskop juga harus wajib cashless?" tambahnya.

Sebagai langkah akhir, Hendra meminta agar pemerintah dan Bank Indonesia tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

Dia mengusulkan agar merchant yang menolak uang tunai dikenakan sanksi tegas, seperti pencabutan kode QRIS mereka. (jp)

Tag
Share