Meski Libur, KUA Topos Tetap Layani Pernikahan di Luar Kantor

Layani: Terlihat kepala KUA Topos Supin Andika tengah melayani warganya.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Meskipun Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Topos tetap memberikan pelayanan, terutama untuk proses pernikahan.

Masyarakat yang membutuhkan layanan di luar jam kerja kantor tetap dapat melangsungkan pernikahan, asalkan persyaratannya lengkap.

Kepala KUA Topos, Supin Andika, S.Hi, menyatakan bahwa pelayanan tetap diberikan meskipun kantor tutup pada hari libur.

Namun, pelayanan tersebut hanya berlaku untuk pernikahan di luar kantor KUA.

Baca Juga: Datangi Pemda, Ratusan THLT Pertanyakan Kejelasan Seleksi PPPK Formasi 2024 di Lebong

"Pada hari libur, kantor memang tutup, jadi pernikahan tidak bisa dilakukan di KUA. Tapi, jika pernikahan dilakukan di luar kantor, seperti di rumah atau tempat ibadah, kami tetap melayani, selama syarat-syaratnya lengkap," ujar Supin.

Supin juga menjelaskan bahwa banyak pihak salah paham terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

PMA tersebut sebenarnya tidak melarang pernikahan di luar jam kerja KUA.

Pasangan tetap diperbolehkan menikah di luar hari kerja atau bahkan saat hari libur, asalkan tidak di kantor KUA.

"Peraturan ini hanya mengatur bahwa pernikahan di KUA bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Namun, di luar hari-hari tersebut, pasangan tetap bisa menikah di lokasi lain, seperti rumah atau tempat ibadah," jelas Supin.

Ia menegaskan bahwa yang tutup pada hari libur adalah kantor KUA, bukan layanan pencatatan nikah.

Selama memenuhi persyaratan yang berlaku, pernikahan tetap bisa dilangsungkan sesuai dengan keinginan pasangan.

"Petugas penghulu tetap siap melayani di luar kantor dan di luar jam kerja selama syarat administrasi telah dipenuhi," pungkas Supin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan