Raih Gelar S2, Lissa V Memutuskan Vakum Sebagai Penyanyi

Raih Gelar S2, Lissa V Memutuskan Vakum Sebagai Penyanyi-foto :jpnn.com-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Penyanyi sekaligus pengacara, Lissa V akhirnya lulus S2 setelah menyelesaikan kuliah jurusan Kenotariatan di Universitas Jayabaya Jakarta.

Perempuan dengan nama lengkap Lissa Rochmilayali, SH itu kini menyandang gelar Magister Kenotariatan atau M.Kn dengan nilai cumlaude.

Lissa V baru saja menjalani wisuda pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta pada Selasa (8/10 ) lalu. Datang bersama ibunya, dia terlihat semringah setelah dinyatakan lulus dengan nilai sempurna.

"Alhamdulillah, sujud syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia kepada saya, sehingga melalui doa ibu, semua doa saya satu persatu dikabulkan. Penantian yang cukup panjang, senang dan bangga akhirnya selesai juga dan kelulusan ini aku persembahkan untuk ibu saya," kata Lissa V.

BACA JUGA:Rumah Mat Solar di Pamulang Kemalingan, Begini Kronologinya

Perempuan kelahiran 27 Maret 1992 itu kini bertekad makin fokus dalam dunia advokat setelah meraih gelar M.Kn.

Lissa V pun terpaksa memutuskan untuk vakum sementara waktu dari dunia tarik suara.

Dia belakangan banyak menangani kasus hukum, termasuk mendampingi para selebritas.

Antara lain, kasus Qory penjual ikan lohan yang berseteru dengan aktor Eza Gionino, kemudian menangani kasus dugaan KDRT pesinetron Jin dan Jun Yuyun Sukawati, serta menangani kasus pernikahan siri selebgram Aska Ongi dengan aktor Malaysia Aliff Ali, dan lainnya.

BACA JUGA:Akhirnya Datangi Polres Metro Jaksel, Vadel Badjideh: Gue Bakal Jawab Semua

"Saya ingin mengabdikan ilmu saya ini untuk bangsa dan negara, semoga bermanfaat, agar masyarakat yang tadinya buta hukum, enggak paham hukum, mereka butuh bantuan hukum, saya akan siap membantu dengan senang hati," jelas Lissa V.

Tidak cukup dengan gelar S2, perempuan berusia 32 itu berencana melanjutkan pendidikan S3 jurusan Hukum Tata Negara.

"Insya Allah mohon doanya saya akan lanjut doktor, spesialis Hukum Tata Negara," tutup Lissa V. 

Tag
Share