Peristiwa Nikah di KUA Tubei Menurun
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tubei, Olik Nurholik, S.Ag, mengungkapkan bahwa terjadi penurunan jumlah peristiwa nikah di wilayah kerjanya selama tahun 2024-foto :dok/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tubei, Olik Nurholik, S.Ag, mengungkapkan bahwa terjadi penurunan jumlah peristiwa nikah di wilayah kerjanya selama tahun 2024.
Hingga Oktober 2024, tercatat hanya 27 pasang pengantin yang melangsungkan pernikahan, dibandingkan dengan 45 pasang pada tahun 2023.
"Dari Januari hingga Oktober 2024, kami mencatat 27 peristiwa nikah, turun dibandingkan dengan 2023 yang mencapai 45 peristiwa," kata Olik, Rabu (9/10).
Dari 27 peristiwa nikah tersebut, 13 pasang melangsungkan akad nikah di Balai KUA, sementara 14 pasang melangsungkan di luar Balai KUA.
BACA JUGA:Kemenag Rutin Lakukan Monev ke KUA
Olik menjelaskan, bagi pasangan yang menikah di luar KUA, mereka dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu yang langsung disetorkan ke kas negara.
Selain itu, Olik juga mencatat adanya penurunan dalam jumlah dispensasi pernikahan usia dini.
Tahun 2024 hanya ada dua pasangan yang menikah di bawah umur dengan izin dari Pengadilan Agama (PA) Tubei, turun dibandingkan dengan 2023 yang mencatat tujuh dispensasi.
"Penurunan ini mungkin disebabkan oleh sosialisasi intensif yang dilakukan KUA, termasuk dalam kegiatan rembuk stunting di desa serta kegiatan penyuluhan di majelis taklim," jelas Olik.
BACA JUGA:Desa Keluhkan Maraknya Pernikahan Dini
Ia juga berharap orang tua dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka untuk menekan angka pernikahan usia dini.
Seperti dengan membatasi penggunaan handphone, serta membatasi anak untuk keluar rumah saat malam hari.
"Kami berharap masyarakat juga berpartisipasi untuk menekan angka pernikahan dini yang masih terus terjadi. Karena pernikahan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun," tandasnya.