Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Jutaan Honorer Pasti Menyayangkan Fakta Ini

--

REJANG LEBONG – Hingga saat ini masih ada jutaan tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Sudah tentu, mereka ingin segera diangkat jadi PPPK secepatnya, tidak harus menunggu hingga Desember 2024 sebagai tenggat waktu penuntasan masalah honorer.

Seleksi PPPK 2023 yang menyediakan formasi 80 persen untuk honorer, juga merupakan bagian dari upaya pemerintah mengubah status tenaga honorer jadi PPPK.

Namun, ternyata masih banyak formasi PPPK 2023 yang tidak terisi.

Penyebabnya antara lain karena jumlah pelamar pada formasi tertentu sangat sedikit.

Fakta seperti itu antara lain terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kabid Pengembangan SDM Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong Dheny Rizkiansyah menyebutkan Pemkab Rejang Lebong pada tahun ini mendapat kuota PPPK sebanyak 685 formasi.

Formasi tersebut terbagi atas jabatan fungsional guru 300 orang, jabatan fungsional tenaga kesehatan 339 orang, dan jabatan fungsional tenaga teknis 46 orang.

Dari pengumuman kelulusan PPPK 2023 terungkap, ternyata banyak formasi yang masih kosong.

Formasi PPPK nakes sebanyak 339, tetapi yang terisi hanya 224 kursi.

Adapun untuk formasi PPPK teknis disediakan 46 kursi, hanya terisi 42.

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebanyak 266 orang, terdiri atas tenaga kesehatan sebanyak 224 orang dan tenaga teknis sebanyak 42 orang," kata Dheny Rizkiansyah di Rejang Lebong, Sabtu (17/12).

Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK tersebut, kata Dheny, dikeluarkan oleh BKN pusat tertanggal 15 Desember 2023 dan telah diumumkan kepada masyarakat di wilayah itu.

Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023, kata dia, baru untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes) dan jabatan fungsional tenaga teknik.

Sedangkan untuk jabatan tenaga pendidik baru akan diumumkan pada 22 Desember 2023.

Dheny mengatakan, masih terdapat beberapa formasi PPPK 2023 tidak tersiri karena tidak ada pelamarnya.

Penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK 2023 berdasarkan hasil nilai tertinggi sesuai dengan formasi.

Nilai tertinggi yang diambil sesuai formasi dan sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi akan mengikuti tahapan selanjutnya seperti pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan kelengkapan berkas lainnya ini yang dilakukan secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Mereka juga harus mengunggah dokumen-dokumen asli sebagai persyaratan di website BKN seperti pengisian daftar riwayat hidup, nomor induk PPPK, surat pernyataan bermeterai, SKCK, surat pengalaman kerja, dan lainnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan