Perpanjangan Masa Jabatan BPD, Masih di Proses

Asisten I Setdakab Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Asisten I Setdakab Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, memastikan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, masih dalam proses.

Perpanjangan masa jabatan BPD ini, merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

"Saat ini Dinas PMD masih melakukan inventarisasi. Dalam waktu dekat ini, kita akan minta dinas terkait menyerahkan hasil inventarisasi tersebut," kata Reko. 

Dijelaskannya, perpanjangan masa jabatan BPD ini memang memakan waktu yang lebih lama.

BACA JUGA:Pelantikan Anggota BPD di Lebong Terganjal SK PAW

Selain jumlah BPD yang banyak, hal ini juga disebabkan karena adanya perbedaan jumlah BPD pada masing-masing desa. 

"Secara keselurahan di 93 desa, ada sebanyak 484 orang anggota BPD," jelasnya. 

Diketahui, pada Juli 2024 lalu, Pemkab Lebong sudah lebih dulu mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam proses tersebut, ada 27 jabatan Kades yang dilakukan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan