Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra -foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- - Polisi telah mengamankan lima orang terkait aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9). 

Dari lima orang itu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9).

Sementara itu, tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024

"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," ungkap dia dilansir dari antara/jpnn.com.

Wira mengatakan dua tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian, Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan, dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner (sepanduk) kegiatan seminar, tiga unit patahan besi, dan rekaman video di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards

Sebelumnya, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi.

"Kami terus melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut dan jika ada temuan akan kami ungkap ke publik," kata dia. 

Tag
Share