Desa Keluhkan Maraknya Pernikahan Dini

--

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Fenomena pernikahan di bawah umur masih sering terjadi di beberapa wilayah di Kecamatan Lebong Sakti.

Kepala Desa Ujung Tanjung I, Panca Satria, menyampaikan keprihatinannya terkait hal tersebut dan berharap Kantor Urusan Agama (KUA) dapat lebih aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai larangan menikah di usia dini.

"Sangat disayangkan, saat ini masih ada anak yang menikah di bawah umur. Saya berharap pihak KUA bisa lebih bijaksana dan memberikan masukan kepada masyarakat agar pernikahan dini ini bisa dicegah," ujar Panca Satria.

Baca Juga: Pemda Lebong Keluarkan Edaran Tentang Netralitas ASN

Ia menambahkan bahwa pernikahan di usia dini sering kali terjadi pada anak berusia 15 hingga 18 tahun.

Hal ini berdampak pada terhentinya pendidikan dan perkembangan anak tersebut.

Panca juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari praktik pernikahan dini.

"Pengawasan orang tua sangat penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lingkungan kita," tambahnya.

Sementara itu, Kepala KUA Lebong Sakti, Sukairi, menjelaskan bahwa pihaknya sering kali tidak dapat berbuat banyak ketika pasangan calon pengantin (catin) di bawah umur telah mendapatkan surat rekomendasi dari Pengadilan Agama (PA).

"Kami selalu mengingatkan masyarakat tentang dampak negatif pernikahan di bawah umur, namun masih ada yang melakukannya. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi pernikahan dini seperti yang terjadi beberapa waktu lalu," pungkas Sukairi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan