Pemda Lebong Keluarkan Edaran Tentang Netralitas ASN

Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, MM, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme ASN selama masa Pilkada 2024.-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong menerbitkan edaran terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam edaran nomor 800/153/B.3/SETDA/2024, memuat sedikitnya 5 larangan bagi ASN Pemda Lebong selama proses Pilkada 2024. 

Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, MM, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme ASN selama masa Pilkada 2024.

Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:TPP ASN Lebong Juni Juli Segera Dibayar

"Netralitas ASN sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan," ujar Mahmud siam. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada lima larangan utama yang wajib dipatuhi ASN selama masa kampanye. Kelima larangan itu meliputi, pertama ASN dilarang ikut serta dalam kampanye atau mendukung pasangan calon dengan cara apa pun, termasuk menggunakan atribut partai.

Kedua, ASN tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara untuk mendukung pasangan calon tertentu. 

Ketiga, ASN tidak diperkenankan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Keempat, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan politik atau memberikan himbauan terkait pasangan calon.

BACA JUGA:ASN hingga Perangkat Desa Bisa Daftar KPPS Pilkada 2024

Terakhir, ASN tidak boleh menyebarluaskan konten terkait pasangan calon, termasuk di media sosial.

"Selain itu, kepala perangkat daerah di Kabupaten Lebong bertanggung jawab untuk mensosialisasikan aturan ini dan memastikan ASN di bawahnya mematuhi semua ketentuan terkait netralitas," tambahnya. 

Dalam SE juga disebutkan, kepala perangkat daerah wajib melakukan pengawasan ketat terhadap ASN dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

"Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebong tetap terjaga sepanjang proses Pilkada 2024, sehingga hasil pemilihan dapat berjalan dengan baik dan adil," tutup Sekda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan