Penerimaan PKB di Lebong Capai Rp 994 Juta

Personil Satlantas Polres Lebong dan pegawai UPTD Samsat Lebong saat melayani pembayaran PKB.-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lebong, dalam empat bulan terakhir (Juni-September 2024), penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp 994.495.000.

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut, menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan ini didorong oleh program pemutihan yang kembali dibuka sesuai dengan keputusan Gubernur Bengkulu.

Program ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa dikenakan biaya balik nama dan denda keterlambatan.

"Selama program pemutihan, penerimaan dari BBNKB dan PKB mencapai Rp 994.495.000," ungkap Hendri pada Kamis (19/9/2024).

BACA JUGA:Pemkab BU Sambut Tim UKPBJ Kabupaten Mukomuko

Hendri merinci, penerimaan pada bulan Juni sebesar Rp 261.383.500, Juli Rp 331.316.000, Agustus Rp 288.659.000, dan September sebesar Rp 113.136.500.

Total ini mencakup 358 unit kendaraan untuk BBNKB dan 2.231 unit untuk PKB, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan dinas.

Meski baru beberapa persen dari target penerimaan PKB yang ditetapkan provinsi sebesar Rp 6,4 miliar, Hendri optimistis target tersebut dapat tercapai pada akhir tahun 2024.

Ia berharap masyarakat Lebong yang memiliki kendaraan bermotor memanfaatkan program pemutihan ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan dan membayar pajak kendaraannya tepat waktu," tutup Hendri. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan