Pjs Kades Ketenong II Diduga Tilep Dana Desa

Balai Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pjs Kepala Desa (Kades) Ketenong II bakal berurusan dengan polisi dan jaksa.

Pasalnya, Pjs Kades ini telah dilaporkan oleh tokoh masyarakat setempat atas dugaan tindak pidana penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023. 

Tokoh masyarakat Desa Ketenong II, Lovi Irawan, mengungkapkan ada 3 point yang disampaikan dalam laporan dugaan penyelewengan DD Ketenong II Tahun Anggaran 2023. 

"Pertama, program ketahanan pangan dengan anggaran Rp91 juta lebih dengan kegiatan budidaya ikan lele. Kemudian kegiatan penunjang Musim Tanam 2 kali setahun (MT2) dengan anggaran Rp62 juta.Dan pembangunan sarana prasarana olah raga berupa lapangan dengan anggaran lebih kurang Rp238 juta," ungkapnya. 

BACA JUGA:Berkas Mantan Kades Pungguk Pedaro Segera Dilimpahkan

Lovi menjelaskan, program ketahanan pangan dengan kegiatan budidaya ikan lele ini diduga merupakan keinginan sepihak Pjs Kades. Sebab, pelaksanaan kegiatan ini tidak dilakukan melalui musyawarah desa lebih dulu. 

"Kami menduga jika kegiatan ini dikelola secara pribadi oleh Pjs Kades, sebab lokasi kolam kegiatan ini berada dibelakang rumah Pjs Kades," lanjutnya. 

Kemudian, pada program penunjang Musim Tanam 2 kali Setahun (MT2) dengan anggaran Rp62 juta, dalam musdes disepakati yang akan mendapat kucuran dana program ini adalah bagi lahan seluas 50 hektar.

Dimana, per hektar lahan ini akan mendapatkan bantuan dana Rp500 ribu.  

BACA JUGA:Bupati Kopli Ingatkan Kades Gunakan Anggaran Desa Sesuai Aturan

"Faktanya dilapangan, hanya 20 hektar lahan saja yang mendapatkan program tersebut. Sedangkan 30 hektar lainnya tidak mendapatkan bantuan anggaran dalam program itu, lalu kemana anggaran itu direalisasikan," bebernya. 

Selanjutnya, pada kegiatan pembangunan sarana prasarana olah raga berupa lapangan dengan anggaran lebih kurang Rp238 juta ini yang dibangun diatas lahan berukuran seluas 25x27 meter, diduga dibangun diatas lahan milik suami Pjs Kades.

"Kami mempertanyakan status lahannya. Sebab, status wakaf tanah itu belum jelas karena tidak ada berita acaranya. Apalagi tanah itu milik suami dari Pjs. Kades itu sendiri,” terangnya. 

Karena itu, pihaknya pun mendesak agar penegak hukum di Kabupaten Lebong segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pihaknya ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan