Lulusan PPPK Bisa Ikut Daftar Tes CPNS

Tampak ratusan PPPK tenaga pendidikan formasi tahun 2023 melakukan TTD perjanjian kerja.-foto :dok/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabar gembira bagi lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Lebong.

Mereka memiliki kesempatan untuk ikut mendaftar tes CPNS namun harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. 

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Benny Khodratullah MM mengungkapkan PPPK yang ingin ikut mendaftar seleksi CPNS harus mendapatkan ijin atau persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasan. 

"Iya, mereka (PPPK,red) yang sudah lulus bisa mendaftar ikut tes CPNS lagi. Akan tetapi syaratnya harus ada izin yang di keluarkan PPK atau atasan," jelas Benny Khodratullah , Senin, 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:CPNS 2024, Lulusan SMA/SMK Sederajat Bisa Daftar, Ini Formasi yang Tersedia, Lumayan Banyak Loch!

Masih kata, Benny, aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permen PAN-RB 14/2023 mengenai Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi setelah dinyatakan lulus sebagai PPPK mesti sudah melaksanakan tugasnya minimal satu tahun. 

Apabila semua syarat tersebut sudah terpenuhi maka mereka bisa ikut mendaftar tes CPNS. Setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS, mereka dapat mengundurkan diri dari posisinya.

Namun jika mereka gagal, mereka tetap dapat melanjutkan statusnya sebagai PPPK.

BACA JUGA:ASN PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 atau Daftar PPPK Jabatan Berbeda: Cek Syaratnya

"Pengumuman formasi dan jadwal pendaftaran CPNS tahun 2024 sudah kita umumkan secara resmi, dan cara pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun masing-masing peserta," tambahnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan perekrutan PPPK tahun 2024, pihaknya saat ini masih menunggu formasi penempatan sesuai dengan jurusan pendidikan.

Seperti untuk tenaga guru akan ditempatkan di sekolah-sekolah, sedangkan tenaga kesehatan ditempatkan di puskesmas dan RUSD. 

"Kalau kuota PPPK untuk Kabupaten Lebong dijatah sebanyak 1.200 formasi meliputi, tenaga pendidikan, kesehatan dan teknis. Sekarang tinggal menunggu penempatan sesuai jurusan dari Kemenpan RB," tutupnya. 

Tag
Share