Rantai Ginting

Kamis 11 Jul 2024 - 21:37 WIB

Oleh: Dahlan Iskan

INILAH firasat saya: rantai akan terputus sampai di tersangka baru ini.

Kepolisian Polres Tanah Karo memang sudah menetapkan tersangka ketiga dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe. Nama tersangka baru itu: Bebas Ginting. Usia sekitar 65 tahun.

Gintinglah yang membayar sopir angkot dan kuli serabutan untuk membakar rumah Rico. Seisi rumah pun tewas terbakar: Rico, istri, anak, dan cucu. Termasuk satu-satunya harta berharga milik Rico: sepeda motor tua. Kerangka hangus sepeda motor itu kini disimpan di Polres Tanah Karo sebagai salah satu barang bukti.

BACA JUGA:Dua Ksatria

Sebenarnya ada satu barang bukti lagi yang masih dicari: cincin kawin yang dikenakan di jari manis istri Rico. Belum ditemukan.

Siapa Bebas Ginting?

Jangankan Anda. Rumput yang bergoyang di sudut jalan Kabanjahe pun tahu siapa Bebas Ginting.

Semua orang tahu namanya, tapi takut mengucapkannya: ia preman nomor satu di seluruh Karo. Atau, bahkan, di atas nomor satu. Semua orang Karo tahu siapa yang berkuasa di kawasan pasar. Siapa pula di kawasan terminal. Dan seterusnya.

BACA JUGA:Rico Pasaribu

Berarti hebat sekali Polres Tanah Karo: punya nyali menangkap Bebas Ginting. Rupanya dua tersangka pelaku pembakar rumah Rico kompak menyebut Bebas Ginting sebagai yang membayarnya.

Bagi Bebas Ginting ditangkap polisi sudah biasa. Itu bagian dari kejagoannya. Maka perkara ini pun, menurut firasat saya, akan berhenti sampai di Ginting. Tidak akan bisa sampai ke siapa yang membayar Ginting, kalau ada.

Saya menghubungi beberapa wartawan di Karo: apakah dalam tulisan-tulisannya Rico pernah mengaitkan nama Bebas Ginting sebagai backing judi dan narkoba.

Mereka menjawab kompak: tidak. Rico memang bertubi-tubi menyerang backing judi dan narkoba di Karo tapi tidak pernah menyebut nama Bebas Ginting.

BACA JUGA:Ksatria Airlangga

Kategori :

Terkait

Sabtu 23 Nov 2024 - 23:05 WIB

Mau Berubah?

Jumat 22 Nov 2024 - 22:46 WIB

Datuk ITB

Rabu 20 Nov 2024 - 22:47 WIB

Bergodo Kebogiro

Selasa 19 Nov 2024 - 22:18 WIB

Critical Parah

Senin 18 Nov 2024 - 22:17 WIB

Tafsir Iqra