Realisasi Pajak Daerah Masih Jauh dari Target

Rabu 10 Jul 2024 - 02:22 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Realisasi Penerimaan Pajak Daerah hingga 30 Juni 2024 masih jauh dari target.
BKD Lebong mendata, pajak daerah yang baru terealisasi sebesar Rp 1,1 miliar dari target Rp 7,8 miliar atau diangka 14,61 persen.     

"Ya, hingga akhir semester pertama tahun 2024 penerimaan pajak daerah masih sangat rendah. Dan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor," kata Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.

Monginsidi menjelaskan, salah satu faktor yang menyebabkan masih rendahnya penerimaan pajak daerah tersebut adalah belum didistribusikannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (SPPT PBBP2) kepada wajib pajak.

Apalagi PBBP2 merupakan salah satu sektor pajak yang memiliki target penerimaan PAD yang cukup besar selain pajak penerangan jalan.

Baca Juga: Korupsi KUR BRI Lebong, Jaksa Segera Proses 3 Calon Tersangka Lain

"Kami sekarang masih membuat simulasi penetapan SPPT agar nantinya tidak menimbulkan ketidakseimbangan pajak," jelasnya.

Monginsidi merincikan realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Lebong yang tercapai per 30 Juni 2024 lalu yakni pajak hotel dari target Rp 36,5 juta realisasinya Rp 2,6 juta atau 7,38 persen.

Pajak restoran terealisasi 33,94 persen atau Rp 322 juta dari target p 950 juta, pajak hiburan dari target 19,5 juta realisasinya Rp 1,45 juta atau 7,44 persen.

Kemudian, pajak reklame dari target Rp 115 juta realisasinya 6,86 persen atau Rp 7,8 juta, pajak penerangan jalan dari target Rp 3,5 miliar realisasinya Rp 800 juta atau 22,52 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan dari target Rp 680 juta realisasinya 2,7 juta atau 0,41 persen.

Selanjutnya PBBP2 dari target Rp 1,75 miliar realisasinya Rp 9,4 juta atau 0.54 persen dan pajak Bea Perolehan Hak Atas  Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp 765 juta realisasinya Rp 2,75 juta atau 0,36 persen.

"Masih rendahnya realisasi pajak daerah ini diakibatkan adanya penyesuaian tarif pengenaan pajak di Perda terbaru dan penyesuaian NJOP," tukasnya. (*)

Kategori :