RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai usulan pemerintah menjadikan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos) adalah hal tidak tepat dan perlu dikaji ulang.
Hal ini ditegaskan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh. Niam menilai bansos yang diberikan kepada penjudi berpotensi digunakan kembali untuk judi online.
"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata dia, dikutip Sabtu (15/6).
Niam menekankan tidak ada istilah korban untuk judi online ataupun kemiskinan struktural akibat dampak aktivitas melanggar hukum ini.
Baca Juga: Menjelang Iduladha 2024, Pertamina Siap Tambah Solar dan LPG 3kg
Dia menilai berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya. Hal ini berbeda dengan pinjaman online (pinjol). Terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan dan menipu korban agar terjerat pinjol.
"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran," ungkap dia.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para penjudi.
Mereka yang berjudi dalam keadaan sadar, tidak seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi dipengaruhi banyak faktor.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online sebagai penerima bansos.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," jelas dia. (*)