RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ratusan perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Mereka masih menuntut keadilan dari lembaga pimpinan Muhammad Syarifuddin itu.
“Tentunya yang kami harapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, untuk concern terhadap masalah ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini menyangkut karyawan dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang menaruh harapan di dalam perkara ini,” ujar perwakilan karyawan Janli Sembiring, Senin (20/5/2024).
Perkara yang dimaksud ialah perkara Peninjauan Kembali (PK) PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Karyawan menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati yang mengadili perkara itu diganti.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Catalunya 2024 Akhir Pekan Ini
Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.
Saat berunjuk rasa, perwakilan karyawan sempat kembali diterima pihak MA. Perwakilan MA menyebut tuntutan pergantian Hakim Agung Rahmi sudah disampaikan ke Ketua MA. Tinggal apakah nantinya Syarifuddin memutuskan mengganti Rahmi atau tidak.
"Mereka (perwakilan MA) menyerahkan sepenuhnya di tangan Ketua Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk segera bertindak mengganti Hakim Rahmi,” ujar Janli.
Tujuannya, kata dia, supaya tidak timbul kecurigaan. "Tujuan agar tidak timbul dugaan-dugaan, ada apa di Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Janli menegaskan bahwa perkara yang tengah diadili ini bukan sengketa perebutan merek antara pihak Polo Ralph Lauren Indonesia dengan MHB melainkan adanya Merek merek milik PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang seluruhnya dihapus hanya menggunakan sertifikat fotocopy merek palsu dengan menambahkan kata POLO dan kata BY, dan sudah dihapus berdasarkan putusa nomor 140 tahun 1995.
"Namun, ini bagaimana seseorang yang tidak memiliki merek tersebut, Polo, ditimbulkan jadi pemilik merek Polo by Ralph Lauren," kata Janli.
"Padahal sangat jelas di putusan 140 tahun 1995 (merek milik MHB) adalah Ralph Lauren. Tidak ada kata 'Polo', tidak ada kata 'by'. Dan, itu sudah dihapus (merek MHB),” kata Janli didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV Putra Hendra Giri.
Selain meminta Hakim Rahmi diganti, karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Janli menilai putusan yang memenangkan MHB tersebut bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Kami takkan berhenti mengawal kasus ini," tegas Janli Sembiring. (jp)