RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Lebong telah berakhir pada Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Dalam periode perpanjangan pendaftaran tersebut, terdapat 41 orang yang menyerahkan berkas pendaftaran PPS.
Perpanjangan pendaftaran PPS tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong untuk 41 desa/kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan.
Ini disebabkan karena jumlah pendaftar sebelumnya belum memenuhi syarat, yaitu minimal 2 kali lipat dari jumlah kebutuhan.
Baca Juga: Peta Desa Penting, Hindari Konflik Antar Batas Desa
Devi Herdiati, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, menjelaskan bahwa dari total 41 pendaftar selama periode perpanjangan, tidak semua desa/kelurahan mendapatkan peserta tambahan.
"Namun, tahapan seleksi PPS akan tetap dilanjutkan," kata Devi.
Lanjut Devi, dalam pembentukan PPS Pilkada 2024, ada beberapa tahapan seleksi yang dilakukan, seperti seleksi administrasi berkas, seleksi tertulis, dan seleksi wawancara.
Tes tertulis dijadwalkan pada 15-18 Mei 2024, sementara tes wawancara akan dilaksanakan pada 21-23 Mei 2024. PPS terpilih direncanakan akan dilantik pada 26 Mei 2024.
"Setiap desa/kelurahan di Kabupaten Lebong akan diisi oleh 3 PPS, sehingga total PPS yang dibutuhkan adalah 312 orang untuk Pilkada 2024," ungkap Devi.
Saat ini, KPU masih melakukan pemeriksaan berkas dan akan mengumumkan hasilnya pada 12-13 Mei mendatang.
Sebelumnya, pendaftaran PPS Pilkada 2024 telah dibuka selama 7 hari dari tanggal 2 hingga 8 Mei 2024.
Ada 832 pendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), tetapi hanya 681 yang menyerahkan berkas fisik ke KPU Lebong sebelum batas waktu pendaftaran awal.
Oleh karena itu, KPU Lebong kemudian membuka perpanjangan pendaftaran untuk 41 desa/kelurahan. (*)