RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lebong memastikan akan segera menindaklanjuti kasus dugaan pungutan liar (pungli) biaya visum sebesar Rp 350 ribu rupiah yang dilakukan salah satu oknum dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong.
Pengusutan kasus dugaan pungli oknum dokter berinisila RM ini dipastikan lanjut, setelah dilakukan pelimpahan dari UPP Saber Pungli Kabupaten Lebong.
Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si ketika dikonfirmasi tak menampik jika pengusutan kasus dugaan pungli biaya visum yang dilakukan oknum dokter spesial RSUD Lebong telah dilimpahkan kepada pihaknya.
Bahkan, Ia memastikan kasus tersebut akan segera ditindak lanjuti oleh APIP Inspektorat Lebong.
Baca Juga: 25 Anggota DPRD Lebong Terpilih Wajib Laporkan LHKPN
"Iya, kasusnya memang sudah dilimpahkan UPP Saber Pungli ke APIP. Pastinya, akan segera kita tinbdak lanjuti semua prosesnya," ungkap Nurmanhuri.
Meski demikian, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari terhadap apa yang dilimpahkan oleh Saber Pungli.
Kemudian, terkait sanksi apa nantinya akan diberikan terhadap yang bersangkutan pihaknya belum dapat menyampaikan.
"Perkaranya baru-baru ini dilimpahkan, jadi akan kami pelajari terlebih dahulu sebelum mengmbil tindakan. Dan tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan guna untuk dimintai keterangan," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, dugaan pungli yang dilakukan oknum dokter spesialis yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lebong ini, dengan menaikan sengaja menaikan tarif pemeriksaan forensi yang diajukan.
Diketahui, untuk biaya visum sendiri diambil sebesar Rp 350 ribu dalam setiap 1 kali pemeriksaan, sementara untuk biaya yang seharusnya sebesar Rp 30 ribu rupiah sesuai dalam Perda nomor 6 tahun 2011. (*)