LEBONG - Peredaran minuman tuak di Lebong masih dijual secara bebas. Buktinya, beberapa waktu lalu, Anggota Unit Pidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Alan Jaya Kesumah, S.H, MH mengamankan 8 (delapan) bungkus minuman jenis tuak dari salah satu penjual di Gang Pencucian, Kelurahan Amen.
Giat tersebut dalam rangka Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) pada hari Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah hukum Polres Lebong.Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH menyampaikan bahwa kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lebong. Baca Juga: Petani Diimbau Lakukan Pemupukan Sesuai Umur Padi "Patroli ini bertujuan untuk memantau dan mengamankan beberapa lokasi yang dianggap berpotensi menjadi sasaran kegiatan ilegal," jelas Kasat.
Ia menambahkan, setidaknya ada 3 tempat sasaran lokasi yang dilakukan yakni di Kelurahan Amen, Desa Suka Marga dan Bundaran Desa Muning Agung.
"Kami akan terus melakukan kegiatan serupa untuk mencegah dan mengatasi potensi pelanggaran hukum di masyarakat," ungkap dia.
Masyarakat diimbau untuk tetap bekerja sama dengan aparat kepolisian dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
"Kami berharap, masyarakat bisa bekerjasama dengan pihak kepolisan, terutam dalam menciptakan situasi dan kondisi yang aman di lingkungan masing-masing," singkatnya. (wlk)
Kategori :