RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) di Kemensos 2020-2021.
Tak hanya kakak dari dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu, KPK juga menghadirkan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Juliari dan Rudy Tanoe bakal bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan.
"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan terdakwa M Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi di antaranya, Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga: Fraksi Parpol Pendukung Ganjar Ini Tak Bersuara Soal Hak Angket saat Rapat Paripurna
Juliari dan Rudy Tanoe pernah diperiksa KPK saat kasus korupsi itu masih dalam tahap penyidikan pada pertengahan Desember 2023 lalu.
Dalam pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe, tim penyidik mendalami peran PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) dalam kasus dugaan korupsi bansos beras ini. PT DRL diduga mendapat jatah untuk distribusi bansos.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo merugikan keuangan negara Rp 127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos.
Korupsi itu terjadi saat Kuncoro Wibowo menjabat sebagai direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics periode 2018-2021.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1), jaksa menyatakan tindak pidana korupsi itu dilakukan Kuncoro Wibowo bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Mereka, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Tak hanya merugikan keuangan negara, korupsi penyaluran bansos beras ini memperkaya sejumlah terdakwa. Mereka, yakni April Churniawan yang diperkaya Rp 2,9 miliar, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani diperkaya Rp 121,8 miliar, serta Richard Cahyanto diperkaya Rp 2,4 miliar. (jp)