RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerbitkan surat edaran yang melarang penerapan hukuman fisik kepada siswa yang melakukan pelanggaran di sekolah. SE yang ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi itu meminta para guru agar tidak lagi menghukum siswa nakal secara fisik, tetapi yang bersifat edukatif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan, siswa nakal seharusnya diberikan hukuman edukatif, bukan fisik. Hukuman fisik yang diberikan guru justru bakal menimbulkan masalah baru. Maka dari itu, melalui SE ini para guru di sekolah Jabar diarahkan untuk memberikan hukuman yang bersifat edukatif seperti kerja bakti.
"Anak-anak yang khusus ini harus edukatif, begitu. Jadi, menyelesaikan masalah tanpa masalah, bukannya menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru. Ini kan, pendidikan, learning, jadi, kalaupun ada punishment itu yang edukatif," kata Herman ditemui di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (10/11/2025).
Herman menjelaskan, pendidikan anak tidak hanya bersifat formal saja di dalam kelas. Mereka juga dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan sosial seperti bersih-bersih sekolah atau menyiram tanaman. Maka dari itu, memberi hukuman edukatif dirasa lebih berdampak ketimbang fisik.
"Gubernur menyampaikan, misalnya kerja bakti, bersih-bersih di sekolah, kan, bagus. Toh, bersih-bersih di sekolah kewajiban semua, bukan kewajiban petugas kebersihan, misalnya," ujarnya.
"Dulu waktu kita sekolah, ada piket tuh. Kita semuanya punya rasa memiliki, tidak hanya mengandalkan petugas kebersihan, tapi anak-anak terlibat. Bahkan, bukan hanya anak yang khusus tadi yang harus diberikan atensi, warga sekolah semuanya harus aware," lanjutnya. Lebih lanjut, kata Herman, seorang tenaga pengajar harus punya cara cerdik dalam mendidik para muridnya. Pendekatan pedagogi berbasis edukatif adalah salah satu cara yang pas di tengah tantangan media sosial.
"Bagaimana memberikan punishment yang proporsional dan menjadi solusi, sehingga anak melakukan perbaikan dari dalam. Itu kan bagus ya. Karena sebetulnya dinamika anak-anak ini kan khas. Harus dilakukan dengan pendekatan pedagogi, tidak bisa dengan pendekatan yang lain harus pedagogi, harus edukatif," tegasnya.
Menurutnya, SE tersebut sudah langsung berlaku setelah tiap sekolah tingkat SMA dan SMK menerimanya. Aturan tersebut juga diterapkan di tingkat SD - SMP di bawah kewenangan pemerintah kota.
"Setelah surat edaran itu dikeluarkan dan minggu kemarin sudah diterbitkan surat edarannya. Setelah diterbitkan kami mengharapkan jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk SMA-SMK, kemudian jajaran Kemenag untuk MA, MTs, dan MI, dan jajaran pemerintah kota untu SD, SMP. Ada jelas di surat edaran itu," pungkasnya.