LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepolisian Resor (Polres) Lebong melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah mengusut tuntas penyebab kelangkaan gas LPG 3 kilogram atau yang dikenal dengan gas melon di wilayah Kabupaten Lebong.
Sudah dua bulan terakhir, masyarakat di sejumlah kecamatan mengalami kesulitan mendapatkan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi tersebut. Kondisi ini tak hanya menimbulkan keluhan, tetapi juga berdampak pada kenaikan harga di pasaran, yang kini mencapai Rp 30 ribu per tabung dari sebelumnya Rp 25 ribu.
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah investigatif untuk mengidentifikasi akar masalah kelangkaan tersebut.
"Kami sudah melakukan sidak ke beberapa pangkalan di Kecamatan Lebong Utara, namun hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat yang menunjukkan penyebab pasti kelangkaan gas LPG 3 Kg," ujar Darmawel.
BACA JUGA:Kuota Normal Tapi Gas 3 Kg Masih Langka, Diduga Ada Penimbunan
Ia menegaskan, penyelidikan akan terus dilakukan hingga penyebab sebenarnya terungkap. Dalam tahap penyelidikan berikutnya, Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa dua agen resmi penyalur gas LPG yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni Agen Abusilin dan Agen Karang Nio.
Keduanya merupakan pemasok utama yang menyalurkan kebutuhan gas bagi seluruh kecamatan di Kabupaten Lebong.
Berdasarkan data yang diperoleh kepolisian, total alokasi gas LPG 3 Kg untuk Kabupaten Lebong mencapai sekitar 88 ribu tabung per bulan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua agen tersebut mengaku tidak melakukan pengurangan kuota atau pemotongan distribusi. Distribusi gas, menurut mereka, telah dilakukan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh pihak Pertamina dan disalurkan ke pangkalan sesuai daftar penerima," jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum menutup kemungkinan adanya penyimpangan di tingkat lain dalam rantai distribusi, seperti di tingkat pangkalan atau pengecer.
"Penyelidikan kami saat ini difokuskan pada pemeriksaan stok dan alur distribusi di setiap pangkalan. Kami ingin memastikan bahwa jumlah tabung yang diterima sesuai dengan yang dikirim oleh agen," tambah Darmawel.
Ia juga menyebutkan bahwa tim Satreskrim akan menelusuri potensi praktik kecurangan seperti penimbunan gas atau penjualan di luar harga eceran tertinggi (HET).
Polres Lebong berharap, masyarakat dapat membantu proses penyelidikan dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi adanya penimbunan atau penjualan gas bersubsidi secara ilegal.
"Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 Kg" tegas Darmawel.