KPK Amankan Aset Rp6,5 Miliar dari ASN Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji

Selasa 09 Sep 2025 - 21:55 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Penyitaan aset dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Senin (8/9). "Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (9/9).

Budi menambahkan bahwa kedua rumah tersebut dibeli secara tunai pada tahun 2024. Baca Juga: Ini Skema Lelang Mobil BJ Habibie yang Disita KPK dari Ridwan Kamil "Uang pembelian dua rumah yang dibeli pada 2024 secara tunai tersebut diduga berasal dari biaya jual beli kuota haji tahun 1445 hijriah/2024 masehi, atau terkait kasus tersebut," jelasnya.

KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025. Langkah tersebut diambil setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

BACA JUGA:KPK Minta 4 Menteri & 1 Wamen yang Baru Dilantik Prabowo Sampaikan LHKPN

KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Menyikapi hal tersebut, KPK telah mencegah tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri. Kasus ini juga mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan, dimana Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. 

Kategori :