Kabar Gembira, PPPK 2023 Segera Terima SK

Jumat 02 Feb 2024 - 01:03 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah melakukan pemberkasan peserta yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan dan pendidikan akan segera menerima Surat Keputusan (SK), bahkan saat ini BKPSDM Lebong sedang mengusulkan Nomor Induk PPPK ke BKN Regional 7 Palembang.

Kepala BKPSDM Lebong, Benny Khodratullah, MM mengatakan pihaknya saat ini masih memproses usulan NI PPPK tenaga kesehatan dan guru yang telah dinyatakan lulus.

Bahkan saat ini usulan tersebut sudah di meja Bupati Lebong untuk selanjutnya diusulkan ke BKN Regional 7 Palembang.

"Usulan NI PPPK tersebut perlu disetujui dahulu oleh Bupati Kopli Ansori sebagai penanggungjawab atau yang nanti mengangkat PPPK," ujar Benny.

Baca Juga: Kades Talang Donok Bantah Lakukan Pemecatan Secara Sepihak

Lebih jauh, untuk masa pengerjaan NI PPPK ini diprediksi tuntas dalamw aktu 14 hari kerja, setelah keluar, pihaknya akan langsung memproses pencetakan sk dan akan ditarget dibagikan secara simbolis oleh bupati pada akhir Februari mendatang.

"Insya Allah, pada bulan Febuari ini SK sudah kita bagikan kepada PPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi," katanya.

Sementara itu, untuk Tanggal Melaksanakan Tugas (TMT), terhitung pada bulan Maret mendatang. Artinya, pembayaran gaji PPPK secara penuh akan dilakukan pada bulan Maret dengan besaran sesuai dengan ketentuan dari Kemenkeu.

"Kalau TMT itu per Maret, begitu juga dengan pembayaran gaji akan di hitung sesuai dengan TMT," singkatnya. (*)

Kategori :