LEBONG SAKTI - Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat penting dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di setiap desa, termasuk juga dalam mengawasi penggunaan Dana Desa (DD). Untuk itulah, Camat, Sabirin, S.Sos meminta seluruh anggota BPD yang ada di setiap desa dapat berperan aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan desa.
"Peran BPD sangat penting dalam pengawasan penggunaan dana desa, sehingga BPD juga harus memahami aturan penggunaan dana desa. Dengan adanya pengawasan sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik dan sesuai yang diharapkan masyarakat," kata Sabirin. Baca Juga: Tahap 3, Pemdes Semelako III Lanjut Bangun JUT Lanjut Camat, Ia berharap peran seluruh BPD bersama dengan masyarakat, untuk ikut mengawasi dan memastikan program yang dilaksanakan desa. Terlabih lagi, DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. "Jadi sangat jelas bahwa anggaran tersebut untuk mendorong pembangunan SDM dan SDA yang ada di desa, maka BPD harus terus berperan melakukan pengawasan," singkatnya. (arp)
Kategori :