Polsek Giri Mulya Ringkus Pelaku Penipuan

Kamis 01 May 2025 - 22:57 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara ciduk Pelaku diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik sepupunya Leoniky (41) warga Sukamakmur Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Pelaku berinisial  PP (41) warga Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Dimana, ia dijerat dengan dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha R15 warna biru Nomor Polisi BH 2932 IF.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S.Ik melalui Kapolsek Giri Mulya, IPDA Herwantho Simaremare SH.

Baca Juga: Kambing Aqiqah Jadi Incaran Jelang Idul Adha, Peternak Kebanjiran Pesanan

"Modus pelaku melakukan penipuan, dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ke Kabupaten Lubuk Linggau dan pelaku berjanji akan pulang pada 8 April 2025," ujar Kapolsek.

Dibeberkannya, setelah pelaku menjalankan aksinya sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Meskipun, korban mengetahui, bahwa motor tersebut berada di Kabupaten Rejang Lebong dan telah dijual oleh pelaku.

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Giri Mulya melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

"Pelaku memindahkan tangankan motor korban dengan cara menjual motor tersebut. Saat ditangkap, PP mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sepeda motor yang dipinjamnya dijual seharga Rp 8 juta. Dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan itu digunakan untuk membayar hutang," pungkasnya.

Kategori :