Musisi Rayen Mengadukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Jumat 25 Apr 2025 - 19:09 WIB

JAKARTA.koranradarlebong.com - Musisi Rayandie Rohy Pono atau Rayen Pono mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).

Kedatangan Rayen Pono untuk mengadukan dugaan pelanggaran etik anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo.

"Jadi, berkas (aduan, red) kami sudah diterima," kata Rayen, Kamis.

Rayen mengadukan Ahmad Dhani menyusul pernyataan pentolan Dewa 19 itu yang mengubah penyebutan marga Pono menjadi Porno.

BACA JUGA:Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim

Rayen menganggap pernyataan Dhani yang mengubah nama marga Pono sangat serius, karena dilakukan seorang legislator.

"Bukan hanya oleh seorang musisi, tetapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota DPR," katanya.

Sebelum ke MKD, Rayen juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu 23 April 2025 kemarin. 

Laporannya teregister dengan nomor polisi LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 April 2025.

Sementara itu, Ahmad Dhani merespons santai pelaporan dirinya ke MKD oleh Rayen Pono terkait dugaan pelanggaran etika.

“Ya, enggak apa-apa, kan, semua orang punya hak dalam hukum,” kata legislator Fraksi Gerindra itu, Kamis.

Pembuat lagu Kangen itu merasa tidak menghina marga Pono yang mendorong Rayan membuat aduan dugaan pelanggaran etik.

“Ya, itu, kan, pendapat boleh-boleh saja, penghinaannya dilakukan di mana,” kata Dhani. 

Pendiri Republik Cinta Managemen itu menuturkan dirinya tidak berniat menghina marga Pono ketika salah sebut. 

Menurutnya, kesalahan penyebutan nama marga akibat kesalahan ketik saat menghadiri acara yang sama dengan Rayen Pono.

Kategori :