Masih Lesu, Baru 6 OPD Input SIRUP

Rabu 12 Mar 2025 - 23:29 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Adanya efisiensi anggaran tampaknya turut berimbas dengan masih lesunya OPD dalam melakukan proses input Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2025 ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). 

Buktinya dari puluhan OPD di Pemkab Lebong , tercatat hingga pertengahan bulan Maret 2025 ini, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setkab Lebong mencatat baru ada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni  Sekretariat DPRD Lebong, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR-Hub, Sekretariat Daerah, RSUD Lebong serta Badan Keuangan Daerah (BKD).

Kepala BPBJ Setkab Lebong Eldi Satria, ST, mengatakan,bahwa proses input SIRUP yang dilakukan oleh 6 OPD tersebut baru sebagiannya saja, dalam artian belum ada yang tuntas sepenuhnya.

Menurut Eldi, lambannya proses input RUP pada SIRUP tahun anggara 2025 ini diakibatkan oleh adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat. 

Baca Juga: Nyadap Karet, Warga Giri Mulya Diserang Beruang Ganas

Sehingga sejauh ini OPD belum mendapatkan Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi dasar dalam proses input kegiatan mereka.

"OPD yang mau nginput SIRUP terkendala efisiensi anggaran, karena harus ada DPA. Sementara DPA belum keluar, bagaimana mau menginput SIRUP," katanya.

Lanjut Eldi, menyampaikan, hingga saat ini sebagian besar OPD di lingkungan Pemkab Lebong masih menunggu keluarnya DPA.

Karena itu pihaknya mengimbau kepada OPD agar bisa segera melakukan proses input RUP ke SIRUP setelah mereka menerima DPA tahun anggaran 2025.

"DPA keluar maka mewajibkan untuk nginput SIRUP seluruh OPD," terangnya.

Ditambahkan Eldi, diumumkanya RUP tersebut merupakan bentuk keterbukaan infomasi publik yang wajib dilakukan oleh setiap OPD.

Kewajiban OPD menampilkan RUP melalui SIRUP diatur dalam Perturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa pemerintah nomor 12 tahun 2011 dan juga diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan tata caranya diatur dalam perpres 54/2010 dan perubahan kedaua perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. 

"Jadi Setiap OPD diwajibkan untuk input RUP melalui SIRUP, hal ini agar masyarakat mengetahui apa program kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD itu sendiri," demikiannya.

Kategori :