Palang Rel

Jumat 03 Jan 2025 - 23:42 WIB

Seberapa seriuskah pendapat pengacara terkemuka Boyamin Saiman bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini tidak sah?

Itu saya tanyakan ke beberapa ahli hukum. Jawabnya ternyata berbeda-beda. 

Padahal semula saya pikir inilah senjata utama bagi Sekjen PDI-Perjuangan Dr Hasto Kristiyanto untuk melawan KPK.

Yakni dengan cara mengajukan praperadilan: membatalkan status tersangkanya –dengan alasan status pimpinan KPK-nya sendiri tidak sah.

BACA JUGA:Ini Biang Kerok Kenaikan Harga MinyaKita

"Tidak begitu," ujar Prof Dr Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Saya hubungi Prof Jimly kemarin sore. Ia mengatakan soal KPK tidak sah itu cuma tafsir pribadi Bonyamin.

"Yang namanya negara, administratur tertingginya adalah kepala negara. Semua lembaga negara adalah institusi yang berkesinambungan. Dari periode ke periode. Tidak boleh ada vakum," katanya.

Keabsahan pimpinan KPK ada di Keppres. Boleh saja Keppres itu dipermasalahkan di pengadilan. "Bisa diuji di PTUN kalau ia mau," ujar Prof Jimly.

BACA JUGA:Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat

Menurut tokoh asal Palembang itu, begitu diputuskan oleh presiden, berlakulah prinsip praesumptio iustae causa atau presumption of legality yang wajib ditaati dan dijalankan.

"Sampai pejabat yang berwenang berikutnya menyatakan tidak sah," katanya.

Apalagi, kata Jimly, pimpinan KPK sekarang ini dilantik di Istana Negara oleh Presiden 2024-2029.

"Jadi, tidak ada masalah. Jangan lihat pribadi Jokowi atau Prabowo. Harus dilihat institusi Presiden RI sebagai kepala negara/pemerintahan," katanya.

Boyamin, ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tegas sekali ketika pertama melontarkan soal ini.

Kategori :

Terkait

Kamis 15 Jan 2026 - 22:13 WIB

Rafael Zainal

Rabu 14 Jan 2026 - 22:05 WIB

Amang Tabung

Selasa 13 Jan 2026 - 21:00 WIB

Amang Waron

Senin 12 Jan 2026 - 22:59 WIB

Reflek Radjimin

Minggu 11 Jan 2026 - 22:12 WIB

Sirrul Cholil