Apakah Membeli Mobil Tarikan Leasing Aman? Ini Tipsnya

Kamis 19 Dec 2024 - 15:53 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Saat ini, banyak penawaran mobil tarikan leasing yang beredar, baik melalui media sosial, platform iklan, maupun secara langsung dari perorangan.

Namun, pertanyaannya, apakah aman membeli mobil dalam kondisi seperti ini, atau justru membawa risiko tersendiri?

Apa Itu Mobil Tarikan Leasing?

Mobil tarikan leasing umumnya berasal dari kasus kredit macet. Hal ini terjadi ketika pemilik sebelumnya tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan kredit kendaraan mereka.

BACA JUGA:Rekomendasi Motor Listrik Honda Terbaik untuk Masa Depan yang Lebih Hijau

Akibatnya, pihak leasing menarik kendaraan tersebut untuk menutup sisa kewajiban kredit.

Proses penarikan mobil oleh leasing biasanya tidak dilakukan secara sembarangan.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya seperti Otoseken.id, Mobil123.com, dan Cintamobil.com, leasing melalui beberapa tahapan sebelum mengambil alih kendaraan.

Prosedur dimulai dari pengingat awal berupa telepon, kunjungan petugas, hingga pengiriman surat peringatan resmi.

BACA JUGA:Motor Honda dengan Rangka eSAF: Inovasi, Keunggulan, dan Daftar Produknya

Jika pemilik tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya, kendaraan akan ditarik untuk dilelang.

Bagaimana Proses Setelah Mobil Ditarik?

Setelah kendaraan ditarik, leasing menghitung cicilan yang telah dibayar sebelumnya. Jika pemilik tidak dapat melunasi sisa utangnya, mobil tersebut dijual melalui balai lelang.

Hasil lelang digunakan untuk menutupi sisa utang kredit, dan jika ada kelebihan dana, akan dikembalikan kepada pemilik sebelumnya.

Namun, dalam beberapa kasus, proses ini tidak selalu berjalan mulus. Ada kemungkinan penarikan mobil dilakukan di jalan tanpa pengembalian STNK atau BPKB kepada leasing.

Kategori :