"Kita (kami) masuk, saya sampaikan maksud dan tujuan kami datang untuk minta maaf. Pak Bowo (Wibowo) berkata ini yang saya tidak suka begini. Kalau gentle datang sendiri," ungkapnya.
"Bu Supriyani ditanya, sambil menangis dia mengaku. Namun, Pak Wibowo mengatakan 'saya tidak mau serta merta memberikan maaf, kasih saya waktu berpikir, tetapi yang menentukan yang melahirkan (istri)'," tutur Sana Ali menirukan pembicaraan mereka.
Sana Ali menjelaskan setelah pulang dari rumah Aipda Wibowo, dirinya langsung pergi ke Polsek Baito untuk bertemu penyidik yang mengarahkannya untuk bertemu dan meminta maaf kepada orang tua korban.
Kepsek SDN 4 Baito itu menemui penyidik untuk menginformasikan bahwa dia telah mengikuti arahan anggota Polsek Baito tersebut.
Selain itu, Sana Ali juga berupaya menemui Kepala Desa (Kades) Wonua Raya untuk menyampaikan agar kades turut membantu menyelesaikan masalah ini.
"Saya ketemu juga Pak Desa Wonua Raya, minta tolong bantu ini persoalan karena warganya," ujarnya.
Menurut Sana Ali, seusai Supriyani meminta maaf itu, kasus tersebut sempat mereda beberapa bulan, hingga datang kabar yang mengejutkannya, pahit, yakni Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat panggilan dari penyidik.
Di sisi lain, kata Sana Ali, Jefri sebagai penyidik yang menangani kasus ini pindah tugas setelah penetapan tersangka Supriyani.
"Pak Jefri pindah, ditangani oleh penyidik baru, tetapi dalam pemeriksaan saya sampaikan bahwa saya habis antar Ibu Supriyani minta maaf. Namun tiba-tiba ada panggilan, Ibu Supriyani dipanggil Jaksa, sampai akhirnya di tahan," tuturnya.
Mendengar guru Supriyani dipanggil jaksa lalu ditahan, Sana Ali mengaku bersedih karena tuduhan menganiaya murid itu di luar nalar pihak sekolah.
"Kita (saya) bersedih. Guru-guru juga sedih," ungkapnya.
Saksi lainnya, Lilis Herlina menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya menyayangkan tuduhan penganiayaan oleh Supriyani terhadap siswanya yang inisial D.
Sebab, dia dan Supriyani sama sekali tidak berani memukul siswa. "Jawaban Ibu Supriyani, jangankan anak polisi, anak orang biasa saja kita tidak berani pukul," ucap Lilis.
Di mata Lilis Herlina, guru Supriyani yang telah 16 tahun menjadi honorer merupakan pribadi yang sabar, pendiam, dan orang yang jarang untuk marah. "Tidak pernah saya dengar marah-marah," sebut Lilis Herlina.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menanggapi kesaksian itu menuturkan bahwa keterangan Kepsek SDN 4 Baito sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, bahwa Supriyani pergi menemui keluarga korban dan disuruh mengakui, karena ada ancaman dari penyidik Jefri yang akan menjadikan guru tersebut tersangka.