DPMD BU Desak Desa Segera Bayar PBB

Minggu 13 Oct 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Bapenda Bengkulu Utara mendesak seluruh desa agar mempercepat penyetoran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2024.

Maksimal di bulan Desember 2024 nanti seluruh masyarakat melalui desa harus sudah menyetorkan PBB-nya kepada

Bapenda Bengkulu Utara melalui bank daerah. Pasalnya,jika melewati tenggang Waktu akan dikenakan denda.

"Apabila dari tenggang waktu yang ditentukan itu belum ada progres yang optimal, maka masyarakat yang belum menyetorkan PBB-nya akan dikenakan sanksi berupa denda," ungkap Kepala Bapenda BU Markisman.

BACA JUGA:Bapenda Serahkan Utang Pajak 40 Desa Ke Jaksa

Ia pun membeberkan, denda sebesar 2 persen. Dan ini jika terus dibiarkan akan terus menumpuk menjadi hutang di tahun-tahun berikutnya.

Selain menjadi kewajiban, setoran pajak juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang turut berdampak kepada kebijakan daerah dalam melaksanakan program pembangunan.

"Tolong uang pajak yang sudah ada di setiap desa berapapun itu segera disetorkan. Minimal kepada desa-desa yang jumlah kewajiban pajaknya kecil," demikian Markisman.

 

Kategori :