Pemkab BU Verifikasi dan Validasi Data dari OPD

Selasa 01 Oct 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mengingat Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bengkulu Utara.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara mengadakan kegiatan verifikasi dan validasi data Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024 di Ruang Pola Bappelitbangda Kabupaten Bengkulu Utara pada, Selasa, (1/10).

Acara yang dipimpin oleh Pembina Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bengkulu Utara dan dihadiri oleh para produsen data yang mengelola SDI dalam wilayah Bengkulu Utara.

Hadir Kepala Bappelitbangda BU, Kepala BPS, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Cek Pelayanan, Pj Bupati BU Minta Masyarakat Menjaga RSUD ARga Makmur Bersama

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara, Walidata SDI yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Syafrial Oswari, SH, melaporkan hasil verifikasi dan pemeriksaan data SDI Tahun 2024.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 412 daftar data yang disepakati dari 36 produsen, ditemukan beberapa masalah, antara lain: adanya data ganda dan data yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Dari total 412 data, setelah proses konfirmasi dengan Sekretariat SDI, hasilnya dimana 44 data dari 18 produsen dihapus, 4 data dari 4 produsen ditambahkan, dan 8 data dialihkan ke produsen lain.

“Jadi, setelah proses konfirmasi selesai, jumlah daftar data SDI yang sah adalah 372 data. Dari hasil verifikasi, jumlah data yang dinyatakan sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia adalah 340 data, sedangkan 32 data masih dianggap belum sesuai dan memerlukan perbaikan.”terangnya

BACA JUGA:Bengkulu Utara Raih Predikat “Baik” dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Ditambahkannya, tindak lanjut dan penyesuaian berdasarkan hasil tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Bengkulu Utara menegaskan bahwa proses verifikasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

“Kami berharap seluruh produsen data yang terlibat dapat segera menindaklanjuti hasil verifikasi ini untuk memastikan bahwa seluruh data telah sesuai dengan prinsip yang ditetapkan dalam Satu Data Indonesia.

Proses verifikasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan akurasi dan konsistensi data yang disampaikan,”tutupnya.

 

Kategori :