- [Kemenag](https://kemenag.go.id)
- [CASN Kemenag](https://casn.kemenag.go.id)
Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Keterangan Alasan Tidak Lulus
Untuk pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, informasi alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun masing-masing di situs [SSCASN BKN](https://sscasn.bkn.go.id).
Hal ini menjadi referensi penting bagi pelamar untuk mengetahui faktor penyebab ketidaklulusan mereka dalam seleksi administrasi.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT
Wawan Djunaedi, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag dilansir dari laman kemenag.co.id, menyampaikan bahwa bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah, mereka berhak mengikuti SKD dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi Kementerian Agama.
Prinsip Seleksi CPNS Kementerian Agama
Wawan Djunaedi menegaskan bahwa proses seleksi CPNS Kementerian Agama tidak dipungut biaya. Keberhasilan pelamar dalam proses seleksi merupakan hasil kerja keras dan prestasi individu.
Ia juga mengingatkan agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif tertentu, karena hal tersebut merupakan tindakan penipuan.
Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Wawan Djunaedi.