JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jadwal pendaftaran PPPK 2024 dilakukan dalam dua gelombang berdasarkan status honorer calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasar surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 tentang jadwal tahapan seleksi PPPK 2024, pendaftaran gelombang I dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober 2024.
Gelombang pertama ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.
Adapun pendaftaran PPPK 2024 gelombang II dimulai 17 November sampai dengan 31 Desember 2024 untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Dalam surat BKN Nomor 6610 dijelaskan bahwa salah satu alasan pembedaan waktu pendaftaran PPPK 2024, yakni BKN belum memiliki data honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Baca Juga: Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas
Tertuang juga dalam surat BKN Nomor 6610 bahwa “Mengingat keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang.”
Yang dimaksud calon pelamar angka 1 huruf d, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
Dengan demikian bisa dikatakan bahwa masalah data honorer non-database BKN menjadi penyebab pendaftaran PPPK 2024 dibagi dalam dua gelombang.
Di poin 5 surat BKN Nomor 6610, tertulis, “Instansi pemerintah wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat atas kesesuaian dokumen pelamar angka 1 huruf d sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, instansi diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat melakukan seleksi administrasi.”
Nah, ada potensi gangguan seleksi PPPK 2024 jalur pelamar honorer non-database BKN, jika ternyata nantinya instansi tidak cermat dalam melakukan seleksi administrasi.
Terlebih, jika pada tahap seleksi administrasi diwarnai “permainan” berupa penyusupan honorer bodong, maka kisruh pendataan honorer non-database berpotensi terjadi.
Ketua Umum Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-nakes (FKHN) Sepri Latifan di forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan 8 forum honorer, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan, Rabu (19/6/24) mengatakan, masih banyak honorer yang sudah lama mengabdi, tetapi tidak masuk database BKN.
“Padahal ada yang sudah belasan tahun hingga 20 tahun mengabdi,” kata Sepri saat itu.
Sepri menjelaskan, honorer yang masuk database BKN 2022 merupakan honorer yang sumber penggajiannya dari APBN/APBD.
Adapun honorer yang tidak masuk database BKN karena gajinya bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) atau BLU Daerah.
Berapa Jumlah Honorer Non-Database BKN?
Saat rapat kerja bersama MenPANRB Azwar Anas, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, Rabu (13/9/2023), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebutkan perkiraan jumlah honorer non-datase BKN.
"Saya menyampaikan laporan dari aspirasi yang saya terima, dari para tenaga honorer di seluruh Indonesia melalui link website haloJG.id/lapor, yang jumlahnya 3.000.389 tenaga honorer,” kata Junimart Girsang saat itu.
Dia memerkirakan, total jumlah honorer sebanyak 5,3 juta, yakni 2,3 juta di database BKN ditambah 3 juta tercecer.
“Jadi, kalau 2,3 juta ditambah 3 juta, jadi, totalnya 5,3 juta itu, Pak Menteri," kata Junimart saat itu.
Perlu diketahui, jumlah honorer di database BKN saat ini tinggal 1,7 juta, karena sebagian sudah berubah status menjadi ASN PNS dan PPPK.
BKN tentunya tidak serta merta mengadopsi jumlah honorer non-database BKN yang disebutkan Junimart Girsang.
Jumlah dan data valid tetap harus mengacu usulan dari instansi yang memiliki pegawai berstatus honorer.
Pertanyaannya, begitu sulitkah mengitung jumlah honorer non-database BKN?
Apakah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di instansi pusat dan pemda tidak punya data jumlah pegawainya?
Faktanya, memang ada indikasi buruknya pendataan jumlah pegawai honorer. Ambil contoh di Pemkab Nunukan.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Nunukan Mutik Hasan bisa menyebutkan bahwa jumlah honorer K2 di Kabupaten Nunukan sebanyak 199 orang.
Dia juga bisa menyebutkan bahwa jumlah honorer di daerahnya yang masuk database BKN sebanyak 3.156 orang dengan kualifikasi pendidikan mulai Tingkat SD, SMP, SMA dan S1.
Sedangkan honorer di luar database BKN dan telah bekerja pada Pemkab Nunukan minimal dua tahun secara terus-menerus, dia mengatakan, belum diketahui jumlah pastinya.
Ya, semoga saja jadwal pendaftaran PPPK 2024 jalur honorer non-database BKN tidak molor gegara masalah pendataan. Aamiin. (jp)