RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Meskipun saat ini tidak ada laporan kasus kebakaran di Kecamatan Bingin Kuning, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan menghindari pembakaran lahan, baik kebun maupun hutan.
Babinsa Kecamatan Bingin Kuning, Sabandi, mengingatkan bahwa terdapat beberapa titik rawan kebakaran yang perlu diwaspadai.
"Beberapa lokasi yang sering mengalami kebakaran meliputi hutan milik warga di Kecamatan Bingin Kuning, hutan Gunung Dua di Kecamatan Lebong Tengah, serta kawasan hutan di Kecamatan Lebong Selatan, termasuk Cagar Alam Danau Tes dan Hutan Pinus Kelurahan Tes," ungkap Sabandi.
Baca Juga: KPU Tetapkan 104 Titik Lokasi Pemasangan APK
Sabandi menegaskan bahwa pembakaran lahan secara sengaja dapat berakibat hukum yang serius, dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun dan denda hingga Rp3 miliar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, karena jika terdeteksi, pelaku akan dikenakan sanksi hukum," tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa saat ini, teknologi satelit digunakan untuk memantau aktivitas di hutan, sehingga setiap pembakaran lahan akan terdeteksi.
"Apabila terjadi kebakaran, lokasi dapat segera ditentukan melalui pantauan satelit. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga kelestarian hutan," ujarnya.