Pemutakhiran Data Objek Pajak Desa Didorong untuk Tingkatkan PAD

Minggu 22 Sep 2024 - 23:07 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Adrian Roseple

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat, Karter Jaya, S.Sos, mengimbau pemerintah desa di wilayahnya untuk segera melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) untuk tahun 2024.

Karter menekankan pentingnya pembaruan data tersebut, terutama dalam mendata objek pajak yang belum tercover atau telah berpindah kepemilikan.

Hal ini dinilai akan membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Karter, pemerintah desa merupakan pihak yang paling mengetahui tentang objek pajak yang telah berpindah tangan, seperti sawah, kebun, tanah, dan rumah.

Baca Juga: TPP ASN Lebong Juni Juli Segera Dibayar

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan perubahan kepemilikan kepada pemerintah desa untuk dilakukan pendataan ulang.

"Pajak PBB-P2 merupakan salah satu pos penting dalam mendongkrak PAD. Saya berharap para kepala desa di Lebong, khususnya di Lebong Selatan, dapat memberikan data yang akurat saat diminta oleh bagian keuangan daerah," ujar Karter.

Karter juga meminta agar pihak bagian pendapatan mempercepat proses distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada desa-desa.

Dengan demikian, tindakan lanjutan bisa segera dilakukan, terutama untuk mempersiapkan pencapaian target pajak tahun 2025.

"Memang ada keterlambatan dalam penyetoran, tetapi capaianya sudah 100 persen. Terlebih lagi, bukti lunas setor PBB menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa (DD)," tutupnya.

Kategori :