MUKOMUKO.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berupaya agar seluruh honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Karena itu, Pemkab Mukomuko memperpanjang kontrak kerja 850 guru honorer dan non-kependidikan di sekolah yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami hari ini melakukan perpanjangan dan pembagian SK honorer daerah sebanyak 850 orang," kata Bupati Mukomuko Sapuan di Mukomuko, Jumat (13/9), seusai membagikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja 850 tenaga honorer guru dan non-kependidikan sekolah di Gedung Balai Daerah Pemkab Mukomuko.
Sebanyak 850 tenaga honorer daerah ini terdiri atas 430 guru SD, 172 guru SMP, 233 guru PAUD, dan 15 guru SKB (Sanggar Kegiatan Belajar).
Sapuan mengatakan, setelah 850 tenaga honorer daerah ini menerima SK ini, maka secara otomatis masih berstatus sebagai tenaga honorer daerah.
Dengan status honorer yang sudah masuk database BKN, maka mereka berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi tahun ini.
Namun, disebutkan bahwa formasi PPPK 2024 Pemkab Mukomuko sebanyak 400 kursi.
"Ya Alhamdulillah tahun ini, kalau tidak ada halangan, kita mendapat ploting (formasi, red) 400 orang PPPK," ujarnya.
Gelombang Kedua Tahun Depan
Lebih lanjut Sapuan mengatakan, untuk sisanya sebanyak 450 tenaga honorer daerah, mudah-mudahan tahun depan bisa diajukan sekaligus untuk diangkat menjadi PPPK, sehingga ke depan semua honorer daerah yang telah masuk dalam database BKN bisa diangkat sebagai PPPK.
"Hari ini kita kekurangan hampir semua sekolah. Untuk itu lah kami berjuang mengangkat semua tenaga honorer daerah menjadi PPPK," ujarnya.
Terlepas dari penjelasan Bupati Sapuan, pemerintah bersama Komisi II DPR sudah sepakat untuk menuntaskan masalah honorer tahun ini.
Seluruh honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi PPPK, sebagian berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Ketentuan tersebut dituangkan di dalam 3 KepmenPANRB yang mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, yakni:
1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Ketentuan mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu, pada tiga KepmenPANRB, menggunakan kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Poin berikutnya di ketiga KepmenPANRB tersebut mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri. (jp)
Kategori :