JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tiga KepmenPANRB mengenai pengadaan atau seleksi PPPK 2024, semuanya memberikan peluang bagi honorer non-database BKN untuk ikut mendaftar.
Diketahui, tiga KepmenPANRB yang menjadi pedoman pelaksanaan seleksi PPPK 2024 itu, yakni:
1. KepMenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Dikutip dari situs resmi BKN, dijelaskan bahwa proses pendataan Non-ASN atau honorer telah selesai dilaksanakan pada Oktober 2022.
Baca Juga: Nilai Tes CPNS 2023 Diakui, Nakes & Guru P1 Diistimewakan, P1 Teknis Dianaktirikan
Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa seluruh honorer yang masuk database BKN akan diangkat jadi PPPK.
Adapun pelaksanaan tes bagi honorer yang sudah masuk database BKN, kata Menteri Anas, hanya bersifat formalitas.
"Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalau pun tes itu hanya formalitas," kata Menteri Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (13/3).
Data terbaru yang disebutkan Azwar Anas, total formasi PPPK 2024 sejumlah 1.031.554.
Nah, dibukanya peluang bagi honorer non-database BKN ikut seleksi PPPK 2024 langsung memantik polemik.
"Katanya mau menyelesaikan 1,7 juta honorer yang masuk database BKN. Kok yang baru 2 tahun bekerja dan tidak masuk database malah diakomodasi ya," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih kepada JPNN, Minggu (25/8).
Mestinya, kata Bunda Nur, pemerintah mengutamakan honorer yang sudah masuk database BKN.
Memang, honorer K2 ada di urutan pertama peserta seleksi PPPK 2024, tetapi menurut Bunda Nur, ini jadi sia-sia bila formasinya tidak ada.
Makin parah jika formasi yang diusulkan pemda lebih banyak diduduki honorer non-database BKN.
Mari kita lihat KepmenPANRB 347 Tahun 2024, di mana formasi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional dan pelaksana, diperuntukkan bagi pelamar: eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) dan tenaga non-ASN atau honorer.
Poin ketiga menyatakan bahwa honorer K2 yang dimaksud harus terdata di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Adapun tenaga non-ASN dijelaskan di poin ke-4, yakni pegawai yang sudah masuk pangkalan data (database) non-ASN pada BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah, atau pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Sementara, pada KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru, terdapat pada poin ke-29 huruf d, yakni Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Pada KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK tenaga Kesehatan, juga memberikan peluang honorer nakes non-database BKN ikut mendaftar, yakni diatur di poin ke-27.
Perjuangan Honorer Non-Database BKN
Adanya ketentuan tersebut, sudah tentu menjadikan persaingan perebutan kursi PPPK 2024 kian ketat, karena honorer non-dabase BKN juga bisa ikut mendaftar.
Bagi para honorer non-database BKN, ketiga KepmenPANRB tersebut menjadi berkah karena punya kesempatan naik status menjadi ASN PPPK.
Sebelumnya, para honorer tercecer itu juga sudah melakukan “perjuangan” agar diberi kesempatan ikut seleksi PPPK 2024.
Bagi mereka, tidak adil jika hanya honorer yang masuk database BKN yang boleh ikut seleksi PPPK 2024.
“Padahal ada yang sudah belasan tahun hingga 20 tahun mengabdi,” kata Ketua Umum Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-nakes (FKHN) Sepri Latifan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan, Rabu (19/6).
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang itu. Sepri menjelaskan, honorer yang masuk database BKN 2022 merupakan honorer yang sumber penggajiannya dari APBN/APBD.
Adapun honorer yang tidak masuk database BKN karena gajinya bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) atau BLU Daerah.
Karena itu, Sepri menilai pemerintah tidak bijak jika hanya honorer yang masuk database BKN saja yang diangkat jadi PPPK.
Ketua DPW Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan banyak honorer yang masa kerjanya di atas 5 tahun malah tidak masuk pendataan BKN.
"Mereka tidak masuk database BKN karena bukan tidak mau didata. Banyak yang tidak dapat info apa-apa lho soal pendataan BKN ini," kata Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo kepada JPNN.com, Senin (29/7).
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menduga, sebagian honorer yang tidak masuk database BKN merupakan korban kezaliman.
Saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah forum honorer, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan, Rabu (19/6), Guspardi mengatakan ada oknum-oknum pejabat di daerah yang sengaja menghambat honorer tertentu agar tidak bisa masuk database BKN.
“Orang yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut malah tidak masuk database BKN,” kata Guspardi, sembari menyebut jumlah honorer yang tidak masuk database BKN sekitar 3 juta orang. (jp)