BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Sejak dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bengkulu Utara pada 4 Juni 2024, hingga 20 Agustus 2024, tercatat sudah 6.598 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Kabupaten Bengkulu Utara, Marsudi Hadi, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
“Ya, secara bertahap, dari 4 Juni hingga 20 Agustus 2024 ini, sudah ada 6.598 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak dengan rincian, kendaraan roda dua sebanyak 5.089 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 1.509 unit,” jelas Marsudi.
Dari jumlah tersebut, realisasi pendapatan pajak yang diperoleh mencapai Rp 3.391.895.000. Sementara itu, total pembebasan pajak yang diberikan kepada masyarakat mencapai Rp 2.275.286.500.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Lantik 13 Pejabat ASN, Sekda Tekankan Peningkatan Layanan Publik
“Untuk realisasi pendapatan pajak mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar, sementara total pembebasan pajak mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar,” tambah Marsudi.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlangsung hingga 30 November 2024.
Program ini menawarkan berbagai kemudahan, seperti pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, serta pajak progresif.
Terutama bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak pembayaran pajak lebih dari lima tahun, program ini memungkinkan mereka hanya membayar pokok pajak selama empat tahun tanpa dikenakan denda.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, agar memanfaatkan program pemutihan pajak ini.
Program yang diinisiasi oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” tutupnya.