RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Meskipun tidak ada laporan kasus kebakaran terbaru, masyarakat di Kecamatan Bingin Kuning dan sekitarnya diimbau untuk tidak membakar lahan kebun atau hutan.
Babinsa Kecamatan Bingin Kuning, Sabandi, mengidentifikasi beberapa titik rawan kebakaran, termasuk hutan di Kecamatan Bingin Kuning, Hutan 2 Gunung di Kecamatan Lebong Tengah, serta Cagar Alam Danau Tes, Hutan Pinus Kelurahan Tes, dan Hutan TNKS Mangkurajo di Kecamatan Lebong Selatan.
Baca Juga: DPPA BU Catat 15 Kasus Kekerasan terhadap Anak
"Di lima lokasi ini, yang sering mengalami kebakaran, masyarakat dihimbau untuk tidak membakar hutan dan lahan. Jika terbukti sengaja membakar, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda minimal Rp 3 miliar sesuai peraturan yang berlaku," kata Sabandi.
Sabandi juga menambahkan bahwa aktivitas pembakaran lahan akan terdeteksi oleh jaringan satelit yang memantau kawasan hutan.
"Kami mengingatkan warga untuk selalu waspada. Jika ada kebakaran, satelit akan menunjukkan lokasi kebakaran, dan pelanggaran bisa berujung pada masalah hukum. Kami berharap semua pihak sadar dan bersama-sama menjaga kelestarian hutan ini," demikian Sabandi. (*)