Harga Sejumlah BBM Non-Subsidi Naik, Pertamax Tetap

Harga Sejumlah BBM Non-Subsidi Naik, Pertamax Tetap-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi naik, kecuali Pertamax tidak ada perubahan.

BBM non-subsidi yang harga jualnya naik terdiri dari BBM gasoline: Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite.

Pertamina Patra Niaga (PPN) menyesuaikan harga jual BBM non-subsidi mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Menurut Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari penyesuaian harga BBM non-ubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal Agustus 2024.

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi di ASDP, KPK Panggil Direktur Jembatan Nusantara

“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non-subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap,” ujar Heppy dalam keterangannya, Jumat (2/8).

Heppy mengatakan kebijakan penyesuaian harga BBM non-subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Karena itu, meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM non-subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Dengan penyesuaian di awal Agustus ini maka untuk wilayah DKI Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp 12.950 per liter, Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 13.900 per liter.

BACA JUGA:OPM Serang Pos TNI di Intan Jaya, Satu Prajurit Kena Tembak

Pertamax Turbo menjadi Rp 15.450 dari sebelumnya Rp 14.400 per liter, Dexlite menjadi Rp 15.350 dari sebelumnya Rp 14.550 per liter.

Pertamina Dex di harga Rp 15.650 dari sebelumnya Rp 15.100 per liter.

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” ucap Heppy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan