Awas Jangan Sampai Lupa! Cuti Bersama PNS Usai Idul Adha Cuma Sampai Tanggal Ini

ASN Lebong dan THLT hanya dijatah cuti bersama Idul Adha 1 Hari.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Informasi penting untuk seluruh PNS, PPPK, Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Biar tidak lupa, untuk cuti bersama PNS yang diberikan hanya 1 hari tepatnya Selasa, tanggal 18 Juni 2024.

Kemudian, Rabu 19 Juni 2024 seluruh OPD di Pemkab Lebong kembali beraktifitas seperti biasanya.

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023 dan Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Operasi Katarak Gratis Diundur, Ini Jadwal Barunya!

"Iya, dalam SKB 3 Menteri, untuk hari Senin tanggal 17 Juni ASN,PPPK, THLT tidak masuk kerja, dikarenakan Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Dan, selasa 18 Juni itu cuti bersama, " kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Benny Khodratullah, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.Kom.

Sementara itu, khusus bagi unit kerja satuan Organisasi Pemerintah Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperi Rumah Sakit, Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan Telkomunikasi, Listrik, Air Minuman.

Kemudian, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan unit kerja lain yang sejenis agar mengatur penugasan Pegawai atau Karyawan pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditetapkan, sebagaimana huruf a sehingga pemberi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Bagi Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong selama melaksanakan Libur Nasional dan Cuti Bersama agar Pesawat Handpone (HP) tetap DIAKTIFKAN," sampainya.

Wince menambahkan, pada Rabu (19/6/2024) seluruh ASN, PPPK dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) wajib masuk kerja dan tetap mengenakan pakaian kerja seperti biasanya sesuai dengan ketetuan yang diatur.

"Jadi pada hari Rabu (19/6) mendatang seluruh ASN, PPPK dan THLT di masing-masing OPD wajib masuk bekerja seperti hari biasanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," singkatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan