Putusan MK Mematahkan Tuduhan Terjadinya Kecurangan TSM Pilpres 2024

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4). Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi menilai putusan MK menolak dua permohonan PHPU itu mematahkan tuduhan adanya kecurangan TSM dalam Pilpres 2024.

“Tuduhan cawe-cawe dan nepotisme presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran, semuanya sudah clear, tidak benar, karena tidak terbukti di MK,” kata Haidar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/4).

Selain itu, lanjut Haidar, putusan MK itu juga memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” ungkapnya.

Baca Juga: Pascaputusan MK, Cak Imin Kumpulkan Elite PKB

Oleh karena itu, Haidar meminta semua pihak untuk menerima dan menghormati putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Menurut dia, sikap yang demikian diperlukan untuk mendorong terciptanya kestabilan sosial, politik, dan ekonomi nasional di tengah beratnya tantangan global.

Haidar menyatakan bahwa putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa pilpres.

"Setelah ini, jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan pemerintah, penyelenggara dan pengawas pemilu, aparat, dan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Diketahui, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024.

Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sementara, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sementara, pihak terkait ialah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.

Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan