Aturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Resmi Dicabut

Aturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Resmi Dicabut -foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan penting dengan mencabut ketentuan tentang pembatasan barang bawaan dari luar negeri.

Hal ini terjadi melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang kemudian diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Keputusan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas lembaga antara Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Dengan dicabutnya aturan tersebut, tidak ada lagi pembatasan barang bawaan yang berasal dari luar negeri ke Indonesia.

BACA JUGA:SPBU Curang Rugikan Konsumen hingga Rp 2 Miliar per Tahun, Tiga Pompa Ukur BBM di Karawang Disegel Kemendag

Hal ini berarti bahwa tidak ada lagi batasan jumlah atau jenis barang bawaan bagi mereka yang datang dari luar negeri, kecuali untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bagi PMI, batasannya hanya terkait dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$1.500 atau setara dengan Rp24,3 juta.

Sebelumnya, revisi Permendag menciptakan kontroversi di masyarakat karena adanya pembatasan yang spesifik terhadap jumlah barang tertentu yang boleh dibawa.

Misalnya, pembatasan terhadap pakaian jadi, laptop, barang tekstil, alas kaki, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan mainan anak.

BACA JUGA:Lewat Buku, Junaedi Tolak Wacana Polri di Bawah Naungan Kemendagri

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa pencabutan aturan ini akan memberikan kemudahan bagi pekerja migran dan petugas Bea Cukai di lapangan.

Dia juga menegaskan bahwa sebagian besar barang PMI yang tertahan merupakan hasil dari jerih payah mereka membelikan oleh-oleh untuk keluarga di kampung halaman.

Barang Kiriman PMI Mengikuti Aturan Lama: Ketentuan terkait barang kiriman PMI kembali merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023.

Pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI tidak berlaku lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan