Deadline LHKPN Makin Dekat, Puluhan Pejabat Lebong Masih Santai

Kantor: Kantor Inspektorat Kabupaten Lebong.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mendekati deadline penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhir maret ini.

Namun, tercatat dari total 134 pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong wajib lapor LHKPN. Puluhan pejabat masih santai belum menyampaikan laporan kekayaan melalui aplikasi LHKPN.

Plt. Inspektorat Lebong, Andi Febriansyah, SE, ME, Cgcae melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi, S.Sos mengatakan berdasarkan data Unit Pengelola LHKPN Inspektorat Kabupaten Lebong, saat ini masih ada 34 pejabat eseloan III yang belum lapor LHKPN.

"Iya, sampai hari ini (kemarin,red) ada 34 pejabat lagi yang belum melaporkan harta kekayaan melalui aplikasi elhkpn," kata Suryadi.

Baca Juga: Mahasiswa KKN STIA Bengkulu Dapatkan Pengawalan Bhabinkamtibmas, Ada Apa?

Masih kata, Suryadi, bahwa harta kekayaan sendiri wajib di laporkan setiap tahun oleh masing-masing pejabat mulai dari pejabat eselon II hingga eselon III, yang dimulai per 1 Januari sampai 31 Maret.

Artinya batas waktu penyampaian laporan kekayaan sudah semakin singkat.

"Penyampaian laporan harta kekayaan adalah instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Artinya, setiap pejabat eselon II dan III wajib melaporkan seluruh harta kekayaan mulai dari penghasilan perbulan, aset tak bergerak dan aset bergerak yang dimiliki," sampainya.
 
Masih kata Supriyadi, mengingat masih banyak pejabat pejabat belum lapor, pihaknya meminta agar para pejabat bersangkutan dapat segera menyampaiakn laporan tersebut sebelum tanggal 31 Maret mendatang.

"Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pejabat tidak melaporkan LHKPN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999  tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Suryadi menjelaskan, penyampaian LHKPN sendiri merupakan upaya KPK RI dalam memberantas korupsi, maka dari itu sangat diharapkan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang belum menyerahkan laporan LHKPN agar dapat segera menyerahkan laporan yang dimaksud.  

"Kami berharap, seluruh pejabat bisa tertib dengan kewajibannya. Karena laporan LHKPN sendiri sebagai bentuk keterbukaan pejabat atas harta kekayaan yang dimiliki," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan