Biadab, Oknum Guru Agama di Bengkulu Utara Diduga Cabuli 24 Siswa
Pelaku pencabulan yang menjalani pemeriksaan polisi.-(fendi/rl)-
radarlebong.bacakoran.co - BENGKULU UTARA - Biadab sebutan ini layak dilekatkan pada seorang guru agama berinisial HD. Bagaimana tidak, ia telah diduga mencabuli 24 orang siswinya sendiri di salah satu Sekolah Dasar (SD) kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara.
Mirisnya lagi, korbannya masih berusia 11 hingga 12 tahun. Alhasil, berkat laporan orang tua korban, pelaku pun langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, IPTU Achmad Nizar, SIK, MH.
"Iya kita telah menerima laporan orang tua korban dan langsung menciduk pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka," ungkap Kapolsek.
Kapolsek pun menjelaskan, perkara ini terungkap setelah salah satu orang tua korban mendapat laporan dari anaknya yang masih duduk di bangku SD. Dimana, pengakuan anaknya salah seorang guru mata pelajaran Agama berinisial HD, telah memegang dan meremas payudara anaknya.
Baca Juga: Wabup Minta Desa Segera Susun Dokumen Pencairan DD dan ADD
Menurut korban, dalam bulan Desember 2023 pelaku sudah melakukan tindakannya sebanyak 3 kali. Dan tindakan yang sama juga dialami oleh beberapa siswi lainnya. Dari sinilah, salah satu dari orang tua korban tidak terima dan melapor ke Polsek Putri Hijau.
"Sebagian besar korban yang melapor pernah mengalami tindakan pencabulan secara langsung oleh pelaku dengan modus yang sama. Kabarnya ada 24 anak yang menjadi korban, namun saat ini dari data yang sudah kita catat baru ada 16 anak yang menjadi korban. Dan rata-rata seluruh korban pernah dipegang dan diremas bagian dadanya oleh pelaku. Terakhir tindakan yang dialami oleh salah satu korban pada hari Kamis (18/1) lalu," bebernya.
Lebih jauh Kapolsek membeberkan, aksi dugaan pencabulan ini dilakukan oleh pelaku di lingkungan sekolah saat jam belajar. Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku di area Mushola dan di dalam kelas. Sebagian besar saat korban mengikuti kegiatan praktek agama. Sejak laporan ini diterima pihaknya telah bergerak ke lapangan dan berhasil mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek dan sedang kita lakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan beberapa korban berikut, saksi sedang kita mintai keterangan. Perbuatan pelaku ini melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016," jelasnya. (*)