Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan status laporan terkait penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. -Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan status laporan terkait penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
KPK menyatakan fasilitas dari bos perusahaan e-commerce itu kepada putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan gratifikasi. Hal itu berdasarkan hasil analisa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK terkait laporan jet pribadi Kaesang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dari analisis itu, lembaga antirasuah menyatakan Kaesang bukan penyelenggara negara. Selain itu, Kaesang juga sudah dewasa. Dengan demikian, tindakan Kaesang tidak terkait lagi dengan ayahnya itu.
“Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya menyampaikan bahwa Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11).
Kaesang diketahui telah menyampaikan laporan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut kepada KPK.
Laporan dari Kaesang itu menjadi landasan bagi Kedeputian Pencegahaan KPK untuk menganalisis.
Dari laporan itu, Kedeputian Pencegahan menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” tandas dia. (jp)